Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Keluarga Korban Kasus Semanggi Anggap Jaksa Agung Berupaya Menghindar

Kompas.com - 13/11/2020, 08:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penggugat, Maria Katarina Sumarsih, ibunda mahasiswa korban Semanggi I, Bernardinus Realino Norma Irmawan menilai, langkah banding Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas putusan PTUN Jakarta sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun sebelumnya Jaksa Agung diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pernyataannya soal tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat

"Betul (menghindar). Sebab yang berkembang di dalam persidangan pun sebenarnya UU Pengadilan HAM mengatur bahwa atas perintah Kejaksaan Agung, Komnas bisa melakukan penyidikan," ujar Sumarsih kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Sumarsih pun mempertanyakan langkah banding Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat

 

Sebab, selama jalannya persidangan di PTUN Jakarta menunjukkan jika Jaksa Agung melakukan bedrog atau penipuan terkait pernyataannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020.

"Saya banyak mengikuti  persidangan di PTUN  Jakarta. Melalui saksi fakta tergugat, Jaksa Agung, terbongkar adanya bedrog (kebohongan atau penipuan)," kata dia.

Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.

"JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Kamis (12/11/2020). Selanjutnya, Hari menuturkan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.

Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.

"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi

 

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata UsahaNegara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com