JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat dari keluarga korban tragedi Semanggi I dan II akan melakukan kontra memori banding terhadap langkah banding Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Jaksa Agung diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Adapun gugatan terhadap Jaksa Agung sebelumnya dilakukan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
"Itu haknya dia sebagai tergugat untuk mengajukan banding. Kami akan membuat kontra memori banding," ujar Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Isnur mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut apabila telah menerima notifikasi banding yang dilakukan Jaksa Agung.
Ia menyatakan, dalam kontra memori banding tersebut, pihaknya akan menjelaskan dan membuktikan secara rinci perbuatan melawan hukum Jaksa Agung yang diputus hakim sudah benar.
"Kita akan sampaikan, buktikan, dan juga jelaskan di memori banding bahwa pertimbangan hakim dalam membuat keputusan itu sudah sangat baik," tegas dia.
Baca juga: Soal Putusan PTUN, Komisi III Diminta Panggil Jaksa Agung
Di samping itu, pihaknya menghargai langkah Jaksa Agung yang menempuh banding atas keputusan PTUN Jakarta.
"Kita sebagai para pihak penggugat itu tentu menghargai upaya hukum yang dilakukan tergugat," kata dia.
Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.
"JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Kamis (12/11/2020). Selanjutnya, Hari menuturkan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.
Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah
Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.
"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.
Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Akan Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Komjak: Hak Semua Orang
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.