Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Kompas.com - 01/12/2020, 16:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar para elemen masyarakat yang berjuang dalam menegakkan pengusutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi 3.

"Saya usulkan, ada baiknya, Pesan Perubahan atau PENA tentang kasus Semanggi I dan II ini disampaikan secara resmi kepada kami di Komisi 3 sebagai lembaga," kata Arsul dalam audiensi virtual bertajuk "Penyelesaian Kasus Semanggi I & II" Selasa (1/12/2020).

"Setelah itu, juga sekalian dimohonkan untuk adanya rapat dengar pendapat umum antara teman-teman elemen masyarakat sipil yang concern termasuk ibu Sumarsih dengan kami di Komisi 3," lanjut Arsul.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Arsul melanjutkan, setelah RDPU tersebut dilaksanakan, elemen masyarakat dapat kembali mendesak rapat kerja atau rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi 3 dengan Komnas HAM serta Jaksa Agung dapat terselenggara.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada kendala pandemi Covid-19 yang membuat rapat kerja antara Komisi 3, Komnas HAM dan Kejagung belum terlaksana.

Terlebih, kata dia, rapat-rapat kerja tidak dapat dilakukan secara daring karena dinilai kurang mendalam.

"Rapat-rapat seperti ini, kalau dilakukan secara daring, secara virtual saja, maka tidak akan mendalam. Jadi memang harus ada rapat di mana seperti yang saat ini praktik di DPR. Jadi harusnya hanya perwakilan saja tiap fraksi, lalu pimpinan komisi, lalu ada juga Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, serta Ketua dan tentu Komisioner Komnas HAM," usul dia.

Arsul menambahkan, dirinya akan membantu kelancaran terselenggaranya rapat, apabila Pesan Perubahan atau PENA yang telah menghasilkan 1.796 surat masuk ke Amnesty International Indonesia pada Selasa (1/12/2020) diajukan ke Komisi 3.

Adapun guna mendukung keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II dalam mencari keadilan, Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan surat-surat PENA yang mendesak Jaksa Agung untuk melaksanakan kewajibannya untuk segera menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Amnesty mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.

"Kami berharap surat-surat ini dapat mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan hak atas keadilan bagi seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Sebelumnya diberitakan, dalam keputusan No: 99/G/2020/PTUN-JKT pada 4 November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Namun, Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung telah menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas keputusan tata usaha tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com