JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menyayangkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN memutuskan pernyataan Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat, sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan ini dilontarkan Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2020
“Tentu kita sangat menyayangkan hal ini (banding), meskipun dari segi formil perkara tentu hak hukum pihak yang berperkara. Tapi kemudian kenapa energi Jaksa Agung dihabiskan untuk melawan korban dalam hal ini,” ujar anggota tim hukum, Shaleh Al Ghifari, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ajukan Banding, Keluarga Korban Kasus Semanggi Anggap Jaksa Agung Berupaya Menghindar
Ghifari mengatakan, gugatan yang diajukan keluarga korban tersebut sebagai upaya membantu mengoreksi tindakan pemerintah.
Sebab, pernyataan Burhanuddin dinilai akan menghambat upaya penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus Tragedi Semanggi I dan II.
“Karena Bapak Presiden Jokowi, komitmen pemerintah, ada yang tidak sesuai dengan hal ini, lalu kita memberikan koreksi. Tapi kemudian koreksi kita dilawan terus, dibantah lagi,” tutur dia.
Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat
Selain itu, menurut Ghifari, alasan Jaksa Agung mengajukan banding hanya mengulang materi yang telah disampaikan dalam persidangan, misalnya dalam materi duplik.
Diketahui, Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Alasan Kejagung antara lain, pernyataan Jaksa Agung dinilai tidak termasuk perbuatan konkret penyelenggaraan negara, penggugat yang dinilai tidak memiliki kepentingan, hingga majelis hakim dinilai mengabaikan barang bukti.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
Atas alasan tersebut, Ghifari berpandangan, Jaksa Agung terkesan tidak mempertimbangkan kelanjutan upaya penuntasan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung memiliki wewenang sebagai penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM.
“Kami dari tim hukum melihat ini ingin mempertahankan ego saja, berlama-lama, tidak mengakui bahwa korban benar, bahwa Jaksa Agung tidak serius, tidak mempertimbangkan nilai hukum yang berlaku dalam proses penuntasan perkara,” kata dia.
Adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa Jaksa Agung telah resmi mengajukan banding atasan Putusan PTUN, pada Senin (9/11/2020).
Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...
Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat pernyataan Burhanuddin ke PTUN Jakarta.
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Patuhi Putusan PTUN Terkait Tragedi Semanggi
Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.
Majelis hakim menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.