"Kalau misalnya, sampai sekarang saya ini masih menuntut dan juga keluarga korban yang lain menuntut diselesaikan secara yudisial. Sebenarnya itu supaya ada jaminan. Jaminan ke depan tidak ada lagi pengulangan pelanggaran HAM berat, dengan adanya penjeraan. Selama tidak dibuat jera ya kekerasan itu akan terus terjadi," tekan Sumarsih.
Adapun Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang baru saja berusia 20 tahun pada 23 November 2020.
Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, contohnya Semanggi I, II dan Trisakti pada 1998 belum kunjung diselesaikan.
Sebelumnya, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Tioria Pretty melaporkan masih ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU
Ke-12 kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.
"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).
Adapun 12 kasus tersebut, salah satunya adalah kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II pada 1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.