8. Komisi Nasional Lanjut Usia
Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.
Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)
BOPI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang kemudan diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015.
Badan ini berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.
BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
BRTI dibentuk berdasarkan UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.
BRTI terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat. Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo sekaligus menjabat sebagai Ketua BRTI.
Baca juga: Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.