Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Kompas.com - 01/12/2020, 10:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Lalu, seperti apa 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan? Berikut paparannya:

1. Dewan Riset Nasional

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005.

Dikutip dari laman resminya, Dewan Riset Nasional adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Baca juga: Wapres Minta Lembaga Publik Optimal Lindungi Masyarakat dari Informasi yang Salah

DRN beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha dan lembaga penunjang) untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

Dewan Ketahanan Pangan adalah Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Baca juga: Terawan: Pangan dan Gizi Pegang Peranan Penting Cegah Covid-19

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS)

Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009.

Badan yang berkedudukan di Surabaya ini adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu). BPWS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Badan ini dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Pemerintah membentuknya dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

Baca juga: Jokowi: Reformasi Struktural Tak Bisa Ditunda Lagi, Regulasi yang Rumit Harus Dipangkas

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)

KPHI dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2014.

Lembaga ini dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia danbertanggung jawab kepada Presiden.

Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Baca juga: Kemenag Siapkan Tiga Skenario Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN)

KEIN dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugasnya antara lain menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.

Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)

BOPI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang kemudan diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015.

Badan ini berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.

BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

BRTI dibentuk berdasarkan UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.

BRTI terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat. Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo sekaligus menjabat sebagai Ketua BRTI.

Baca juga: Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com