3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS)
Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009.
Badan yang berkedudukan di Surabaya ini adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu). BPWS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Badan ini dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Pemerintah membentuknya dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Baca juga: Jokowi: Reformasi Struktural Tak Bisa Ditunda Lagi, Regulasi yang Rumit Harus Dipangkas
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
KPHI dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2014.
Lembaga ini dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia danbertanggung jawab kepada Presiden.
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Baca juga: Kemenag Siapkan Tiga Skenario Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN)
KEIN dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugasnya antara lain menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden.
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.
Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo