Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Usut Tuntas Aksi Teror di Kabupaten Sigi

Kompas.com - 29/11/2020, 18:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi jaringan masyarakat sipil meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan empat warga di Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11/2020). Selain itu, aparat juga diminta mengamankan situasi serta menjamin keamanan dan keselamatan warga sekitar pasca-peristiwa teror.

Adapun koalisi jaringan masyarakat tersebut terdiri dari Human Rights Watch Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Paritas Institute, LBH Jakarta dan Institute Titian Perdamaian.

"Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelaku ke proses hukum, serta memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kerahkan Satgas Tinombala, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Pelaku Teror di Sigi

Isnur menyebut peristiwa di Desa Lemban Tongoa itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi, melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan memunculkan teror di masyarakat.

Ia pun mendesak agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan cepat, agar peristiwa itu tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk memainkan isu SARA dan memecah belah masyarakat.

Menurut Isnur, penyelesaian dan penegakan hukum terhadap pelaku akan meminimalisasi potensi provokasi dan kekerasan lanjutan di wilayah Sulawesi Tengah atau di wilayah lain di Indonesia. 

Baca juga: Pasca-aksi Teror di Sigi, Mahfud Minta Pimpinan Umat Beragama Tak Terprovokasi Isu SARA

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan propaganda atau siar kebencian tentang kekerasan dapat dikendalikan.

Terutama, ketika terjadinya upaya individu atau kelompok untuk menebarkan kekerasan dengan tujuan penyebaran kebencian, permusuhan, atau diskriminasi berbasis SARA.

Ia juga menekankan, kesimpangsiuran berita terhadap situasi harus segera diatasi oleh pemerintah dengan memberikan informasi dan data objektif.

"Mendesak agar pemerintah segera memulihkan hak-hak korban dan keluarganya, memastikan ratusan warga lain yang mengungsi diberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan semetara selama di pengungsian," ucap Isnur.

Baca juga: Polri: Empat Orang Tewas di Kabupaten Sigi, Diduga Dibunuh Kelompok Teroris Ali Kalora

Sebelumnya, Polri menyebut terjadi pembunuhan terhadap empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020).

Menurut Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kejadian itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA.

"Pada hari Jumat, 27 November 2020 pukul 10.30 WITA Anggota Polsek Palolo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Dusun 5 Lewonu," kata Awi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Awi mengatakan, ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan. Selain itu, ada tujuh rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.

"Olah TKP dilakukan Polres Sigi Pada pukul 18.00-23.00 Wita oleh Tim Gabungan Polres Sigi yang dipimpin oleh Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama," ujar dia.

Baca juga: Pasca-aksi Teror di Sigi, PBNU Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Awi menuturkan, dari lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK). Ada tiga orang membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.

Kemudian, saksi diperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Menurut Awi, para saksi yakin bahwa tiga OTK tersebut adalah bagian dari kelompok teroris yang dipimpin Ali Kalora.

"Saat ini sudah ada back up kurang lebih 100 orang pasukan dari Satgas Tinombala, Brimob Polda Sulteng dan TNI untuk melalukan pengejaran terhadap kelompok Ali Kalora tersebut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com