Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI: Tak Ada Penularan Covid-19 lewat Darah, Masyarakat Tetap Bisa Donasi Darah

Kompas.com - 27/11/2020, 16:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat Linda Lukitari Waseso menegaskan, hingga kini belum ditemukan kasus penularan Covid-19 dikarenakan donasi darah.

Penegasan tersebut ia sampaikan untuk meyakini masyarakat yang masih takut atau khawatir mendonasikan darahnya di masa pandemi.

"Sampai saat ini WHO mengatakan bahwa penularan penyakit Covid-19 ini belum ditemukan melalui darah, tapi lebih banyak melalui droplet penyebarannya. Sehingga, untuk keamanan darah itu sampai saat ini mutu dan kualitas PMI menjaga hal tersebut," kata Linda dalam diskusi virtual BNPB bertajuk "Donor Darah Aman di Masa Pandemi", Jumat (27/11/2020).

Dampak pandemi Covid-19 begitu terasa bagi kerja PMI terhitung sejak Maret hingga saat ini.

Baca juga: Donor Darah di PMI Berkurang Semasa Pandemi Covid-19

Linda mengatakan, pandemi telah berdampak bagi PMI dalam hal pasokan darah nasional yang turun hingga 50 persen.

Bahkan, pada akhir Maret, kekurangan pasokan darah rata-rata nasionalnya sempat mencapai 70 persen.

"Saat episentrum pertama, Jakarta sangat membutuhkan darah karena episentrum Covid-19 pertama ada di sana. Tapi, kemudian menyebar ke mana-mana sehingga seluruh Indonesia berdampak. Bulan April dan Mei kami berdampak kekurangan secara nasional sekitar 30-50 persen," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI RS Persahabatan Agus Dwi Susanto dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa hingga kini belum ada bukti penularan Covid-19 melalui transfusi darah.

Baca juga: PMI: Indonesia Sempat Kekurangan Pasokan Darah 70 Persen Saat Awal Pandemi

Menurut dia, penularan Covid-19 hingga kini masih terbukti melalui droplet atau benda-benda yang tersentuh tangan manusia.

"Covid-19 ini tidak ada melalui transfusi darah. Belum ada bukti, dan laporan, yang ada adalah transfusi melalui droplet. Misalnya ketika batuk, ataupun terkontaminasi tidak langsung dari benda-benda yang terkontaminasi lewat tangan kita," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, tidak semua masyarakat bisa mendonasikan darahnya. Menurut dia, seseorang layak dinyatakan bisa sebagai donor (penderma) darah apabila dinyatakan sehat dan tidak sedang sakit Covid-19.

"Untuk donor positif Covid-19 tidak disarankan, ketika sedang positif, karena itu berisiko kan menularkan virus, meski kita belum tahu karena belum ada bukti dan laporan penularan dari darah," ucapnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, PMI Kota Semarang Sediakan 160 Kantong Darah Per Hari

Sejak Juni 2020, Indonesia melalui Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, Badan Kesehatan Dunia ( WHO) masih menyatakan Covid-19 menular melalui percikan air ludah (droplet) orang yang terinfeksi penyakit tersebut.

Reisa memastikan, informasi yang menyebut WHO mengeluarkan pernyataan bahwa Covid-19 dapat ditularkan melalui udara adalah kurang tepat.

"Beredar informasi tersebut lewat WhatsApp Messenger. Informasi ini kurang tepat," ujar Reisa dalam konferensi pers du Graha BNPB, Kamis (25/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com