Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Donasi Darah Aman di Tengah Pandemi, Patuhi Tata Cara Berikut

Kompas.com - 27/11/2020, 16:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Pusat Linda Lukitari Waseso memastikan protokol kesehatan sudah dijalankan oleh seluruh unit PMI di Indonesia.

"Kami dari PMI itu mengeluarkan protokol kesehatan. Tidak hanya bagi kami yang bertugas, tapi bagi para calon donor (penderma)," kata Linda dalam diskusi virtual BNPB bertajuk "Donor Darah Aman di Masa Pandemi", Jumat (27/11/2020).

Untuk itu, ia meyakinkan masyarakat bisa kembali mendonasikan darahnya ke PMI. Namun, ia mengimbau masyarakat yang ingin mendonasikan darahnya adalah mereka yang dalam kondisi sehat.

Hal tersebut juga termasuk ke dalam protokol kesehatan yang dikeluarkan PMI. Selain itu, protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan juga tetap berlaku.

"Misalnya donor harus pakai masker, cuci tangan, jaga jarak," ujarnya.

Baca juga: PMI: Tak Ada Penularan Covid-19 lewat Darah, Masyarakat Tetap Bisa Donor Darah

Di samping itu, Linda juga memastikan kesiapan PMI di unit-unit pelayanan donasi darah terkait protokol kesehatan.

Ia mengatakan, PMI sudah melakukan protokol kesehatan, mulai dari disinfektan ruangan, peralatan, hingga tempat tidur yang digunakan donor darah pada saat pengambilan darah oleh petugas.

"Kami melakukan baik itu tempat tidur, atau donor chair-nya itu kita disinfektan. Seluruh ruangannya itu juga didisinfektan satu hari tiga kali. Begitu juga peralatannya," terang dia.

Lanjutnya, para petugas PMI pun juga tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD).

Hal tersebut, menurut Linda, bertujuan untuk tetap menjaga dan melindungi petugas ataupun donor dari penularan Covid-19.

Linda menambahkan, saat ini masyarakat juga bisa melakukan donasi darah dari rumah atau lingkungannya. Caranya, cukup memanggil petugas PMI untuk datang ke tempat masing-masing.

"Namun, syaratnya harus ada minimal 20 orang dan menerapkan sistem pembagian waktu. Lalu, mobil unit kami akan datang ke sana," jelasnya.

Baca juga: PMI: Indonesia Sempat Kekurangan Pasokan Darah 70 Persen Saat Awal Pandemi

Selain itu, masyarakat tetap bisa mendatangi unit-unit PMI yang ada di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com