Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Tetapkan Arwani Thomafi Jadi Wakil Ketua Komisi V

Kompas.com - 25/11/2020, 12:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Arwani menggantikan posisi rekan satu partainya Nurhayati Monoarfa.

Seperti diketahui, Arwani Thomafi sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR.

Penetapan Wakil Ketua Komisi V ini dilakukan atas surat permohonan yang diajukan Fraksi PPP kepada pimpinan DPR perihal perubahan keanggotaan Komisi V dari Fraksi PPP.

"Kami selaku pimpinan DPR menanyakan, apakah Arwani Thomafi bisa disetujui menjadi wakil ketua komisi V DPR RI?," tanya Rachmad di ruang rapat Komisi V DPR yang disiarkan TV Parlemen, Rabu (25/11/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca juga: Alasan PPP Ajukan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Merugikan Generasi Muda

Rachmad juga mengucapkan terima kasih kepada Nurhayati Monoarfa atas kinerjanya selama menjadi Wakil Komisi V DPR.

"Tidak lupa saudari hajah Nurhayati Monoarfa atas kepimpinannya di Komisi V," ucap Rachmad.

Adapun, Nurhayati Monoarfa dari Wakil Komisi V DPR bergeser ke Komisi II DPR selaku anggota.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awik mengatakan, perubahan keanggotaan dari Fraksi PPP bertujuan untuk penyegaran organisasi yang dilakukan berkala.

"Ini rotasi biasa dalam rangka penyegaran organisasi. Nanti yang lain juga bakal ada rotasi secara periodik. Tour of duty aja," kata Awik saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Usulan Ambang Batas 7 Persen, PPP Khawatirkan Oligarki Politik

Awik mengatakan, posisi Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP akan ditempati Syamsurizal.

"Nanti di Komisi II Pak Syamsurizal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com