Dugaan itu dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur dan wagub Sumbar yang lain, Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Dugaan pelanggaran itu ditayangkan secara live di salah satu televisi swasta nasional, Kamis (12/11/2020).
"Hari ini kita laporkan dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon ke Bawaslu Sumbar," kata Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Pavel Almairi usai melapor ke Bawaslu, Kamis.
Sementara itu, tim kampanye Mulyadi-Ali Mukhni, Suwirpen Suib yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya membantah paslon Mulyadi-Ali Mukhni berkampanye di televisi tersebut.
Baca juga: Koalisi Rumuskan 9 Risiko Rentan Saat Kampanye di Media Sosial
Mulyadi diundang untuk ikut acara tersebut oleh televisi itu dan dalam acara itu tidak ada penyampaian visi, misi, nomor urut yang dikategorikan kampanye.
"Tidak ada unsur kampanye. Kampanyenya di mana," kata Suwirpen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan