JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Asuransi Jasindo.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).
Ali mengatakan KPK belum dapat memberikan informasi secara spesifik terkait perkara tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK juga belum mengungkap nama-nama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ujar Ali.
Ini bukan kali pertama KPK mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya, KPK pernah memproses hukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Budi Tjahjono dalam kasus korupsi terkait premi fiktif.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 6 Miliar dan 462.795 dollar AS
Budi pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus itu, Budi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS.
Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan