JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Asuransi Jasindo.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).
Ali mengatakan KPK belum dapat memberikan informasi secara spesifik terkait perkara tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK juga belum mengungkap nama-nama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ujar Ali.
Ini bukan kali pertama KPK mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya, KPK pernah memproses hukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Budi Tjahjono dalam kasus korupsi terkait premi fiktif.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 6 Miliar dan 462.795 dollar AS
Budi pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus itu, Budi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS.
Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara
Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dollar AS.
Keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo.
Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Baca juga: Agen Fiktif Jasindo Kebingungan Dapat Penghargaan The Best Premi
Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.