JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Tauhid alias Tedy mengaku kebingungan saat dia mendapatkan penghargaan sebagai agen asuransi terbaik di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), pada 2011. Sebab, Tedy tidak pernah melakukan pekerjaan apapun selayaknya seorang agen asuransi.
Menurut Tedy, nama dan data dirinya hanya dipinjam untuk difaftarkan sebagai agen asuransi oleh atasannya, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo Dijanjikan Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut
Hal itu dikatakan Tedy kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Tedy bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.
"Saya dapat the best premi karena mencapai Rp350 miliar. Yang kasih training saya saja cuma bisa sampai Rp 250 miliar," ujar Tedy yang kemudian membuat pengunjung sidang tertawa.
Menurut Tedy, saat dipanggil untuk mendapat penghargaan di Kantor Jasindo, dia ditanya kiat-kiat dan kunci sukses agar dapat mendapat klien dan menutup premi dalam jumlah besar. Namun, menurut Tedy, saat itu dia dengan polos menjawab bahwa kuncinya hanya dengan berzikir.
"Saya bilang saja saya zikir. Orang saya enggak pernah ngapa-ngapain," kata Tedy.
Baca juga: Saksi Akui Dirut Jasindo Menawarkan Penunjukan Agen Asuransi di BP Migas
Dalam kasus ini, nama Tedy digunakan oleh atasannya untuk berpura-pura sebagai agen asuransi Jasindo. Rekening Tedy pernah menerima uang fee agen sebesar Rp 7,3 miliar.
Namun, Tedy tidak pernah sepeserpun mendapat untung. Menurut dia, uang tersebut dikuasai oleh atasannya Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Menurut jaksa, hal itu untuk merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Baca juga: Uang Korupsi Fee Agen Jasindo untuk Beli Mobil Porsche
Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Perbuatan itu dinilai memperkaya Budi Tjahjono sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.