JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim perubahan struktur organisasi melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Alex mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penyusunan peraturan.
"Pembahasan perkom ini sudah melibatkan Menpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perkom ini. Artinya, sudah lewat proses bahwa mereka oke, setuju enggak masalah," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK
Alex menuturkan perubahan struktur tidak bertentangan dengan Pasal 26 UU 30/2002, meski susunan organisasi KPK saat ini berbeda dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
Adapun Pasal 26 tetap berlaku karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi tidak mengubah pasal tersebut. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 26, struktur KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Kendati demikian, Alex mengatakan, berdasarkan Pasal 28 KPK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan organisasi KPK.
"Setiap penambahan strukur organisasi, setiap penambahan atau perubahan jabatan itu kan harus seizin atau persetujuan Menpan RB dan ini sudah kita lakukan," ujar Alex.
Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?
Alex menambahkan, penyusunan peraturan tersebut dimulai sejak Maret 2020 dan telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pegawai KPK.
"Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli tahun 2020," kata Alex.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai struktur organisasi KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
Sebab, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebut susunan organisasi KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.