JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) serta memunculkan jabatan Inspektorat melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut tak lepas dari keberadaan Dewan Pengawas KPK yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Karena kewenangan PI (pengawasan internal) ini telah diambil alih oleh Dewas, kami melihat bahwa perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru
Ia menjelaskan, Deputi PIPM sebelumnya terdiri dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Direktorat PI memiliki beberapa fungsi, misalnya menindaklanjuti pelanggaran etik dan disiplin pegawai, mengawasi kinerja organisasi KPK, hingga bertindak sebagai konsultan bagi unit-unit kerja di KPK.
Dengan kemunculan Dewas, maka fungsi menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik beralih ke Dewas.
KPK pun memutuskan Direktorat PI menjadi Inspektorat yang berada langsung di bawah Pimpinan KPK, tanpa melalui Deputi PIPM.
"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.
Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.
Sementara, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.
"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah di bawah pimpinan, kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kita hilangkan," kata Alex.
Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.