Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?

Kompas.com - 19/11/2020, 19:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) serta memunculkan jabatan Inspektorat melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut tak lepas dari keberadaan Dewan Pengawas KPK yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Karena kewenangan PI (pengawasan internal) ini telah diambil alih oleh Dewas, kami melihat bahwa perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru

Ia menjelaskan, Deputi PIPM sebelumnya terdiri dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Direktorat PI memiliki beberapa fungsi, misalnya menindaklanjuti pelanggaran etik dan disiplin pegawai, mengawasi kinerja organisasi KPK, hingga bertindak sebagai konsultan bagi unit-unit kerja di KPK.

Dengan kemunculan Dewas, maka fungsi menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik beralih ke Dewas.

KPK pun memutuskan Direktorat PI menjadi Inspektorat yang berada langsung di bawah Pimpinan KPK, tanpa melalui Deputi PIPM.

"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.

Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.

Sementara, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.

"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah di bawah pimpinan, kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kita hilangkan," kata Alex.

Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com