JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) belum sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.
"Setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan. Kami sepakat RUU ini belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur UU peraturan pembentukan perundang-undangan," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Firman mengatakan, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU Pemilu ke Komisi II untuk segera dilakukan penyempurnaan.
Baca juga: Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II
Ia mengatakan, DPR selaku pembuat UU harus mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Apalagi RUU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.
"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ucapnya.
Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memahami RUU Pemilu belum utuh menjadi draf rancangan undang-undang karena terdapat berbagai pilihan alternatif dalam aspek substansi.
"Draf ini memang belum utuh menjadi draf RUU, karena masih ada beberapa varian, beberapa opsi yang ada. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang krusial itu tadi," kata Saan dalam rapat Baleg.
Saan mengatakan, belum utuhnya draf RUU Pemilu ini berhubungan erat dengan suasana penyusunan draf di Komisi II DPR yang berjalan alot dan terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan