Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Tak Penuhi Asas Pembentukan Perundang-undangan

Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.

"Setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan. Kami sepakat RUU ini belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur UU peraturan pembentukan perundang-undangan," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Firman mengatakan, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU Pemilu ke Komisi II untuk segera dilakukan penyempurnaan.

Baca juga: Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Ia mengatakan, DPR selaku pembuat UU harus mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Apalagi RUU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.

"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ucapnya.

Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memahami RUU Pemilu belum utuh menjadi draf rancangan undang-undang karena terdapat berbagai pilihan alternatif dalam aspek substansi.

"Draf ini memang belum utuh menjadi draf RUU, karena masih ada beberapa varian, beberapa opsi yang ada. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang krusial itu tadi," kata Saan dalam rapat Baleg.

Saan mengatakan, belum utuhnya draf RUU Pemilu ini berhubungan erat dengan suasana penyusunan draf di Komisi II DPR yang berjalan alot dan terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi.

"Ketika disusun draf saja dengan melibatkan badan keahlian DPR, dan memang sudah di Panja Komisi 2 pendapat sudah berbeda-beda, dan kita coba pahami di Komisi 2 mungkin tidak mau mengambil kesimpulan seakan-akan menyusun draf itu seperti melakukan pembahasan," ujar Saan.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Berdasarkan hal tersebut, Saan berharap, pembahasan RUU Pemilu di Baleg khususnya terkait pasal-pasal krusial dapat mempertimbangkan seluruh masukan fraksi.

"Mungkin enggak hal seperti ini bisa dilakukan di Baleg itu aja pertanyaan kami," pungkasnya.

Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com