Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.

"Setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan. Kami sepakat RUU ini belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur UU peraturan pembentukan perundang-undangan," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Firman mengatakan, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU Pemilu ke Komisi II untuk segera dilakukan penyempurnaan.

Baca juga: Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Ia mengatakan, DPR selaku pembuat UU harus mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Apalagi RUU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.

"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ucapnya.

Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memahami RUU Pemilu belum utuh menjadi draf rancangan undang-undang karena terdapat berbagai pilihan alternatif dalam aspek substansi.

"Draf ini memang belum utuh menjadi draf RUU, karena masih ada beberapa varian, beberapa opsi yang ada. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang krusial itu tadi," kata Saan dalam rapat Baleg.

Saan mengatakan, belum utuhnya draf RUU Pemilu ini berhubungan erat dengan suasana penyusunan draf di Komisi II DPR yang berjalan alot dan terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi.

"Ketika disusun draf saja dengan melibatkan badan keahlian DPR, dan memang sudah di Panja Komisi 2 pendapat sudah berbeda-beda, dan kita coba pahami di Komisi 2 mungkin tidak mau mengambil kesimpulan seakan-akan menyusun draf itu seperti melakukan pembahasan," ujar Saan.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Berdasarkan hal tersebut, Saan berharap, pembahasan RUU Pemilu di Baleg khususnya terkait pasal-pasal krusial dapat mempertimbangkan seluruh masukan fraksi.

"Mungkin enggak hal seperti ini bisa dilakukan di Baleg itu aja pertanyaan kami," pungkasnya.

Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com