Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Tak Penuhi Asas Pembentukan Perundang-undangan

Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.

"Setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan. Kami sepakat RUU ini belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur UU peraturan pembentukan perundang-undangan," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Firman mengatakan, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU Pemilu ke Komisi II untuk segera dilakukan penyempurnaan.

Baca juga: Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Ia mengatakan, DPR selaku pembuat UU harus mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Apalagi RUU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.

"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ucapnya.

Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memahami RUU Pemilu belum utuh menjadi draf rancangan undang-undang karena terdapat berbagai pilihan alternatif dalam aspek substansi.

"Draf ini memang belum utuh menjadi draf RUU, karena masih ada beberapa varian, beberapa opsi yang ada. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang krusial itu tadi," kata Saan dalam rapat Baleg.

Saan mengatakan, belum utuhnya draf RUU Pemilu ini berhubungan erat dengan suasana penyusunan draf di Komisi II DPR yang berjalan alot dan terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi.

"Ketika disusun draf saja dengan melibatkan badan keahlian DPR, dan memang sudah di Panja Komisi 2 pendapat sudah berbeda-beda, dan kita coba pahami di Komisi 2 mungkin tidak mau mengambil kesimpulan seakan-akan menyusun draf itu seperti melakukan pembahasan," ujar Saan.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Berdasarkan hal tersebut, Saan berharap, pembahasan RUU Pemilu di Baleg khususnya terkait pasal-pasal krusial dapat mempertimbangkan seluruh masukan fraksi.

"Mungkin enggak hal seperti ini bisa dilakukan di Baleg itu aja pertanyaan kami," pungkasnya.

Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com