JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR meminta Badan Legislasi (Baleg) mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke Komisi II untuk dilakukan penyempurnaan.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengaku sepakat dengan tenaga ahli Baleg yang menyebutkan RUU Pemilu belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, menurut Firman, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU tersebut kepada pengusul yakni Komisi II DPR guna dilakukan penyempurnaan.
Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir
"Lazimnya itu kita kembalikan ke pengusul, karena kalau langsung kita lakukan pembahasan, Baleg melanggar ketentuan, kita harus taat asas sebagai pembuat UU, apalagi UU ini sangat sensitif," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.
"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ujarnya.
Senada dengan Firman, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar draf RUU Pemilu dilakukan penyempurnaan oleh Komisi II.
Sebab, menurut Heri, draf RUU yang dimiliki setiap fraksi terdapat perbedaan dan belum sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Karena apapun yang terjadi ini akan jadi keputusan politik nantinya, kami prinsipnya fraksi-Gerindra meminta agar draf RUU Pemilu ini dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata Heri.
Kemudian, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher meminta, Komisi II mencermati penyusunan draf RUU baik dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis.
Ia juga menyarankan, agar Baleg DPR tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu dengan menjadi inisiatif.
"Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," kata Ali.
Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.
Dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU sulit dirumuskan.
Adapun beberapa isu yang belum memenuhi UU PPP adalah terkait keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4,5 dan 6.
Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur
Kedua, sistem pemilu di Pasal 201 206. Ketiga, besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208.
Keempat, mengenai presidential threshold terdapat di pasal 187 dan kelima, mengenai parlemen threshold di Pasal 217 serta terkait konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.
Terakhir, berdasarkan aspek teknis dan substansi tersebut RUU Pemilu secara garis besar belum memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.