Dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.
Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir
Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU sulit dirumuskan.
Adapun beberapa isu yang belum memenuhi UU PPP adalah terkait keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4,5 dan 6.
Kedua, sistem pemilu di Pasal 201 206. Ketiga, besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208.
Keempat, mengenai presidential threshold terdapat di pasal 187 dan kelima, mengenai parlemen threshold di Pasal 217 serta terkait konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.
Terakhir, berdasarkan aspek teknis dan substansi tersebut RUU Pemilu secara garis besar belum memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.