Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU sulit dirumuskan.

Adapun beberapa isu yang belum memenuhi UU PPP adalah terkait keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4,5 dan 6.

Kedua, sistem pemilu di Pasal 201 206. Ketiga, besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208.

Keempat, mengenai presidential threshold terdapat di pasal 187 dan kelima, mengenai parlemen threshold di Pasal 217 serta terkait konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Terakhir, berdasarkan aspek teknis dan substansi tersebut RUU Pemilu secara garis besar belum memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Nasional
Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Nasional
Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Nasional
Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Nasional
Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Nasional
Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Nasional
Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Nasional
11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

Nasional
Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Nasional
RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com