Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.

"Setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan. Kami sepakat RUU ini belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur UU peraturan pembentukan perundang-undangan," kata Firman dalam rapat Baleg terkait pembahasan kajian RUU Pemilu secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Firman mengatakan, sudah sewajarnya Baleg mengembalikan draf RUU Pemilu ke Komisi II untuk segera dilakukan penyempurnaan.

Baca juga: Sejumlah Fraksi di DPR Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Ia mengatakan, DPR selaku pembuat UU harus mentaati asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Apalagi RUU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Firman juga mengatakan, jika tidak dikembalikan ke Komisi II, RUU Pemilu bisa langsung dibahas di Baleg dengan konsekuensi menjadi RUU inisiatif Baleg.

"Namun ini saya ingatkan, apakah Baleg mau nyari kerjaan baru," ucapnya.

Baca juga: RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memahami RUU Pemilu belum utuh menjadi draf rancangan undang-undang karena terdapat berbagai pilihan alternatif dalam aspek substansi.

"Draf ini memang belum utuh menjadi draf RUU, karena masih ada beberapa varian, beberapa opsi yang ada. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang krusial itu tadi," kata Saan dalam rapat Baleg.

Saan mengatakan, belum utuhnya draf RUU Pemilu ini berhubungan erat dengan suasana penyusunan draf di Komisi II DPR yang berjalan alot dan terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi.

"Ketika disusun draf saja dengan melibatkan badan keahlian DPR, dan memang sudah di Panja Komisi 2 pendapat sudah berbeda-beda, dan kita coba pahami di Komisi 2 mungkin tidak mau mengambil kesimpulan seakan-akan menyusun draf itu seperti melakukan pembahasan," ujar Saan.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Berdasarkan hal tersebut, Saan berharap, pembahasan RUU Pemilu di Baleg khususnya terkait pasal-pasal krusial dapat mempertimbangkan seluruh masukan fraksi.

"Mungkin enggak hal seperti ini bisa dilakukan di Baleg itu aja pertanyaan kami," pungkasnya.

Awalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat, Kamis (19/11/2020), RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP.

Dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU sulit dirumuskan.

Adapun beberapa isu yang belum memenuhi UU PPP adalah terkait keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4,5 dan 6.

Kedua, sistem pemilu di Pasal 201 206. Ketiga, besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208.

Keempat, mengenai presidential threshold terdapat di pasal 187 dan kelima, mengenai parlemen threshold di Pasal 217 serta terkait konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Terakhir, berdasarkan aspek teknis dan substansi tersebut RUU Pemilu secara garis besar belum memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini

Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham Sampaikan Pesan Ini

Nasional
Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

Nasional
Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Nasional
Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Nasional
Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Nasional
Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Nasional
Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Nasional
Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Nasional
Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Nasional
Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Nasional
Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Nasional
Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Nasional
Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Nasional
TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

Nasional
Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com