JAKARTA, KOMPAS.com - Swafoto Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di dalam pesawat ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Bukti tersebut ditunjukkan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), AKP Adi Setya. Adapun Adi adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang memeriksa barang bukti dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Gambar yang ditampilkan yakni foto-foto dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, serta akun WhatsApp milik Prasetijo yang mengirim swafoto tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
"Ditemukan pengiriman gambar dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Anita," kata Adi, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," imbuhnya.
Adi juga menunjukkan bukti pengiriman gambar berupa foto surat jalan atas nama Prasetijo Utomo dengan Jhony Andrijanto sebagai pengikut. Dalam surat itu tertulis Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai tujuan.
Kompol Jhony merupakan bawahan Prasetijo kala menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Keterangan Saksi soal Percakapan Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi, Kok Cuma 2 Ikat
Dalam dakwaan, Prasetijo, Anita, serta Jhony disebut menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio Pontianak pada 6 Juni 2020.
Pontianak menjadi pintu keluar-masuk Djoko Tjandra untuk ke Indonesia meski berstatus buronan. Perjalanannya juga dimuluskan dengan adanya surat jalan tersebut.
Di samping itu, Adi juga menampilkan gambar surat penghapusan red notice dari telepon genggam milik Prasetijo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan