JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memerintahkan rekannya, Tommy Sumardi, untuk menyuap atau memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra membantah keterangan Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Menurut Djoko Tjandra, suap kepada dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya adalah inisiatif Tommy.
Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," kata Djoko Tjandra saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui perihal penggunaan uang sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Djoko Tjandra juga membantah pernyataan Tommy bahwa ia mendekati Napoleon untuk bernegosiasi.
"Saksi mengatakan bahwa saya mendekati Napoleon untuk menegosiasi itu sama sekali bohong," tutur dia.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
Diketahui, Tommy, Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice.
Dalam dakwaan kasus itu disebutkan, Djoko Tjandra bersedia memberikan uang Rp 10 miliar untuk pihak-pihak yang membantu terkait penghapusan red notice.
Adapun Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi. Sementara, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan