JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memerintahkan rekannya, Tommy Sumardi, untuk menyuap atau memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra membantah keterangan Tommy Sumardi yang menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Menurut Djoko Tjandra, suap kepada dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya adalah inisiatif Tommy.
Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," kata Djoko Tjandra saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui perihal penggunaan uang sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Djoko Tjandra juga membantah pernyataan Tommy bahwa ia mendekati Napoleon untuk bernegosiasi.
"Saksi mengatakan bahwa saya mendekati Napoleon untuk menegosiasi itu sama sekali bohong," tutur dia.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
Diketahui, Tommy, Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice.
Dalam dakwaan kasus itu disebutkan, Djoko Tjandra bersedia memberikan uang Rp 10 miliar untuk pihak-pihak yang membantu terkait penghapusan red notice.
Adapun Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi. Sementara, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Kemudian, Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima uang miliaran dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Baca juga: Tommy Sumardi Mengaku Tidak Tahu Djoko Tjandra Buronan
Sementara, dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Padahal, saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berstatus buron.
Baca juga: Saksi Ungkap Informasi Surat Palsu Pemberitahuan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.