JAKARTA, KOMPAS.com - Supiadi, anggota Polda Metro Jaya, mengungkapkan pembicaraan antara Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dengan pengusaha Tommy Sumardi.
Hal itu dibeberkan Supiadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Awalnya, Supiadi menuturkan, Tommy Sumadi bertemu dengan Nurdin selaku kurir Djoko Tjandra di restoran Meradelima, di sebelah Mabes Polri, pada 27 April 2020.
"Setelah sampai, Pak Nurdin sampaikan, kemudian kaca belakang dibuka. Setelah itu mengobrol, lalu menyerahkan sesuatu. Amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi saat sidang seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Karyawan Djoko Tjandra Ceritakan Kronologi Penyerahan Uang ke Tommy Sumardi
Setelah menerima amplop, mobil yang ditumpangi Supiadi dan Tommy melaju menuju Gedung Bareskrim Polri, untuk menjemput seseorang.
"Setelah sampai parkiran mobil, ada yang masuk. Awalnya enggak tahu (siapa), sekarang tahu, Pak Brigjen Pol Prasetijo," tutur Supiadi.
Setelah itu, mereka bergegas menuju gedung Trans-National Crime Centre (TNCC) di kompleks Mabes Polri.
Supiadi kemudian mengingat sepotong kalimat yang diucapkan Prasetijo.
"Setelah saya ingat-ingat apa yang terjadi di dalam mobil, saya sedikit dengar percakapan. Yang saya ingat sekali itu, 'kok dua ikat'. Itu yang diucapkan Brigjen Prasetijo," tuturnya.
Lalu, Tommy dan Prasetijo bergerak menuju gedung TNCC. Menurut Supiadi, pertemuan di gedung tersebut berlangsung selama satu jam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan