Laporan tersebut terjadi setelah Fadli dan Wiwid memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.
Usai didemo oleh kelompok jurnalis setempat, Polda Sultra akhirnya mendorong kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers.
Kasus ketiga terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Seorang jurnalis sekaligus pemilik media koranindigo.online, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong berdasarkan laporan mantan Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate, 3 April.
Gencar ditetapkan tersangka karena tulisannya yang diduga mengkritisi kebijakan RSUD terkait seorang pasien sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Januari 2019.
Pasien itu diketahui tidak bisa membayar biaya perawatan hingga memberikan jaminan pada pihak RSUD.
Gencar Djarot dipersangkakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Jurnalis media online M Reza berurusan dengan penegak hukum menyusul laporan Mukhlis Takabeya yang merasa terhina dan telah tercemarkan nama baiknya, Mei 2019.
Reza diduga telah mencemarkan nama baik Mukhlis lewat berita di media online realitas.com pada 25 Agustus 2018.
Sama seperti kasus jurnalis sebelumnya, Reza juga disandungkan kasus UU ITE.
Pemidanaan kasus juga terjadi pada konten informasi yang disampaikan jurnalis di media sosial. Hal ini terjadi pada jurnalis dan sutradara film dokumenter Watchdoc, Dandhy Laksono pada 23 September 2019.
Dandhy ditangkap di rumahnya setelah mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita daring.
Dandhy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang Pasal Kebencian. Namun, sebelum ditangkap, informasi Dandhy itu dihujani banyak komentar dan melabelinya sebagai hoaks, meski informasi yang diunggahnya berdasarkan pemberitaan sejumlah media kredibel.
Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi
Penangkapan Dandhy juga menuai kontra. Ia ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019.
Penangkapan itu dilakukan pada jam istirahat, yaitu pukul 23.00 WIB tanpa didahului surat panggilan. Dandhy kemudian dilepas dengan status tersangka, setelah pemeriksaan panjang selama tujuh jam.
Wartawan Liputanpersada.com di Kabupaten Buton Tengah, Mohammad Sadli Saleh, dijebloskan ke penjara setelah menyoroti pembangunan jalan dari APBD setempat, 17 Desember 2019.