Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan SAFEnet: 8 Kasus Jurnalis Terjerat UU ITE Sepanjang 2019

Kompas.com - 14/11/2020, 05:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Laporan tersebut terjadi setelah Fadli dan Wiwid memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.

Usai didemo oleh kelompok jurnalis setempat, Polda Sultra akhirnya mendorong kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers.

3. Jurnalis koranindigo.online

Kasus ketiga terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Seorang jurnalis sekaligus pemilik media koranindigo.online, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong berdasarkan laporan mantan Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate, 3 April.

Gencar ditetapkan tersangka karena tulisannya yang diduga mengkritisi kebijakan RSUD terkait seorang pasien sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Januari 2019.

Pasien itu diketahui tidak bisa membayar biaya perawatan hingga memberikan jaminan pada pihak RSUD.

Gencar Djarot dipersangkakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

4. Jurnalis realita.com

Jurnalis media online M Reza berurusan dengan penegak hukum menyusul laporan Mukhlis Takabeya yang merasa terhina dan telah tercemarkan nama baiknya, Mei 2019.

Reza diduga telah mencemarkan nama baik Mukhlis lewat berita di media online realitas.com pada 25 Agustus 2018.

Sama seperti kasus jurnalis sebelumnya, Reza juga disandungkan kasus UU ITE.

5. Dandhy Laksono

Pemidanaan kasus juga terjadi pada konten informasi yang disampaikan jurnalis di media sosial. Hal ini terjadi pada jurnalis dan sutradara film dokumenter Watchdoc, Dandhy Laksono pada 23 September 2019.

Dandhy ditangkap di rumahnya setelah mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita daring.

Dandhy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang Pasal Kebencian. Namun, sebelum ditangkap, informasi Dandhy itu dihujani banyak komentar dan melabelinya sebagai hoaks, meski informasi yang diunggahnya berdasarkan pemberitaan sejumlah media kredibel.

Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Penangkapan Dandhy juga menuai kontra. Ia ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019.

Penangkapan itu dilakukan pada jam istirahat, yaitu pukul 23.00 WIB tanpa didahului surat panggilan. Dandhy kemudian dilepas dengan status tersangka, setelah pemeriksaan panjang selama tujuh jam.

6. Jurnalis Liputanpersada.com

Wartawan Liputanpersada.com di Kabupaten Buton Tengah, Mohammad Sadli Saleh, dijebloskan ke penjara setelah menyoroti pembangunan jalan dari APBD setempat, 17 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com