Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan SAFEnet: 8 Kasus Jurnalis Terjerat UU ITE Sepanjang 2019

Kompas.com - 14/11/2020, 05:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau yang dikenal dengan nama SAFEnet menunjukkan hasil laporan situasi hak digital di Indonesia sepanjang 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, pendokumentasian sepanjang 2019 menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi tetap marak terjadi.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, terdapat 24 kasus pemidanaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jumlah tersebut, kata dia, menurun dibandingkan kasus setahun sebelumnya yang mencapai 25 kasus.

Menariknya, Damar menyoroti adanya latar belakang kasus korban yang berasal dari jurnalis dan media.

"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini sebanyak 8 kasus, terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Ia melanjutkan, dalam dua tahun terakhir, jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jelas dia bahwa faktanya, pemidanaan terhadap jurnalis tetap terjadi dengan menyalahgunakan sejumlah pasal karet UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang (defamasi) dan Pasal 28 ayat 2.

Lalu apa saja kasus UU ITE yang menimpa jurnalis dan media sepanjang 2019? Berikut Kompas.com rangkum 8 kasus tersebut berdasarkan data SAFEnet:

1. Jawa Pos dilaporkan Manajer Persebaya

Kasus pertama menimpa media Jawa Pos yang dilaporkan oleh Manajer Persebaya ke Polrestabes Surabaya pada 7 Januari 2019 atas berita berjudul "Green Force Pun Terseret".

SAFEnet menjelaskan, berita tersebut sebenarnya merupakan hasil investigasi jurnalis Jawa Pos atas dugaan mafia bola saat Persebaya bertanding melawan Kalteng Putra pada 12 Oktober 2017.

Jawa Pos dilaporkan dengan Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Baca juga: Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Padahal, sebut SAFEnet, berita investigasi Jawa Pos adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut laporan SAFEnet, pemberitaan Jawa Pos telah berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilakukan demi kepentingan publik, sehingga tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP.

2. Dua jurnalis Sulawesi Tenggara

Dua jurnalis di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban berikutnya. Jurnalis Detiksultra.com Fadli Aksar dan jurnalis okesultra.com Wiwid Abid Abadi dilaporkan Andi Tendri Awaru, calon anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat ke Polda Sultra, 8 Januari 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com