Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Kompas.com - 27/09/2019, 21:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono bercerita tentang kicauannya di Twitter yang menjadi dasar bagi polisi menetapkan dia sebagai tersangka ujaran kebencian.

Dandhy menyampaikan, kicauan yang diunggah 23 September 2019 itu berisi tentang peristiwa yang terjadi di Jayapura, Papua, dan Wamena, Papua Barat.

Tweet itu diunggah karena Dandhy banyak menemukan dan mendapat foto-foto, video, serta informasi tentang peristiwa di dua kota tersebut yang kemudian ingin ia bagikan.

"Sebagai warga negara saya merasa perlu, terutama sejak Veronika Koman dikriminalisasi, banyak kasus wartawan di Papua tidak bisa meliput peristiwa-peristiwa penting seperti ini, saya kira perlu banyak dibantu persebarannya," kata Dandhy saat konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri

Dandhy merasa perlu untuk membagikan informasi tersebut karena info yang beredar di sosial media kebanyakan tidak ada maknanya.

Banyak foto maupun video berseliweran, tetapi tak ada konteks maupun 5W1H-nya.

Dandhy kemudian berinisiatif untuk menyusun "puzzle" informasi itu menjadi lima rangkaian tweet.

Namun, sebelum mengunggah kicauannya, Dandhy sudah lebih dulu mengonfirmasi informasi-informasi tersebut ke teman-temannya yang bekerja di media massa Papua.

"Kenapa saya melakukan itu, karena pada faktanya ada tiga jurnalis yang diusir ketika itu dari lokasi di Jayapura, yang sama sekali tidak bisa meliput peristiwa baik di Uncen maupun di Taman Budaya Expo Waena," ujar Dandhy.

"Jadi jurnalis yang diusir, foto-foto yang beredar, saya enggak tahu kalau foto-foto ini meresahkan," ucap dia. 

Dandhy mengaku, tak ada sedikit pun niatannya untuk melakukan ujaran kebencian. Sebaliknya, ia justru berniat menjernihkan informasi yang berseliweran.

Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan pihak kepolisian yang menangkapnya secara tiba-tiba di tengah malam, kata Dandhy, telah mengganggu dirinya secara pribadi maupun warga negara.

"Saya pikir yang juga mengejutkan adalah bagaimana cara negara atau polisi di masalah ini," kata dia. 

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com