JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau yang dikenal dengan nama SAFEnet menunjukkan hasil laporan situasi hak digital di Indonesia sepanjang 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, pendokumentasian sepanjang 2019 menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi tetap marak terjadi.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, terdapat 24 kasus pemidanaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jumlah tersebut, kata dia, menurun dibandingkan kasus setahun sebelumnya yang mencapai 25 kasus.
Menariknya, Damar menyoroti adanya latar belakang kasus korban yang berasal dari jurnalis dan media.
"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini sebanyak 8 kasus, terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media
Ia melanjutkan, dalam dua tahun terakhir, jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jelas dia bahwa faktanya, pemidanaan terhadap jurnalis tetap terjadi dengan menyalahgunakan sejumlah pasal karet UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang (defamasi) dan Pasal 28 ayat 2.
Lalu apa saja kasus UU ITE yang menimpa jurnalis dan media sepanjang 2019? Berikut Kompas.com rangkum 8 kasus tersebut berdasarkan data SAFEnet:
Kasus pertama menimpa media Jawa Pos yang dilaporkan oleh Manajer Persebaya ke Polrestabes Surabaya pada 7 Januari 2019 atas berita berjudul "Green Force Pun Terseret".
SAFEnet menjelaskan, berita tersebut sebenarnya merupakan hasil investigasi jurnalis Jawa Pos atas dugaan mafia bola saat Persebaya bertanding melawan Kalteng Putra pada 12 Oktober 2017.
Jawa Pos dilaporkan dengan Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik.
Baca juga: Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Padahal, sebut SAFEnet, berita investigasi Jawa Pos adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut laporan SAFEnet, pemberitaan Jawa Pos telah berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilakukan demi kepentingan publik, sehingga tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP.
Dua jurnalis di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban berikutnya. Jurnalis Detiksultra.com Fadli Aksar dan jurnalis okesultra.com Wiwid Abid Abadi dilaporkan Andi Tendri Awaru, calon anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat ke Polda Sultra, 8 Januari 2019.
Laporan tersebut terjadi setelah Fadli dan Wiwid memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.
Usai didemo oleh kelompok jurnalis setempat, Polda Sultra akhirnya mendorong kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers.
Kasus ketiga terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Seorang jurnalis sekaligus pemilik media koranindigo.online, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong berdasarkan laporan mantan Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate, 3 April.
Gencar ditetapkan tersangka karena tulisannya yang diduga mengkritisi kebijakan RSUD terkait seorang pasien sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Januari 2019.
Pasien itu diketahui tidak bisa membayar biaya perawatan hingga memberikan jaminan pada pihak RSUD.
Gencar Djarot dipersangkakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Jurnalis media online M Reza berurusan dengan penegak hukum menyusul laporan Mukhlis Takabeya yang merasa terhina dan telah tercemarkan nama baiknya, Mei 2019.
Reza diduga telah mencemarkan nama baik Mukhlis lewat berita di media online realitas.com pada 25 Agustus 2018.
Sama seperti kasus jurnalis sebelumnya, Reza juga disandungkan kasus UU ITE.
Pemidanaan kasus juga terjadi pada konten informasi yang disampaikan jurnalis di media sosial. Hal ini terjadi pada jurnalis dan sutradara film dokumenter Watchdoc, Dandhy Laksono pada 23 September 2019.
Dandhy ditangkap di rumahnya setelah mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita daring.
Dandhy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang Pasal Kebencian. Namun, sebelum ditangkap, informasi Dandhy itu dihujani banyak komentar dan melabelinya sebagai hoaks, meski informasi yang diunggahnya berdasarkan pemberitaan sejumlah media kredibel.
Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi
Penangkapan Dandhy juga menuai kontra. Ia ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019.
Penangkapan itu dilakukan pada jam istirahat, yaitu pukul 23.00 WIB tanpa didahului surat panggilan. Dandhy kemudian dilepas dengan status tersangka, setelah pemeriksaan panjang selama tujuh jam.
Wartawan Liputanpersada.com di Kabupaten Buton Tengah, Mohammad Sadli Saleh, dijebloskan ke penjara setelah menyoroti pembangunan jalan dari APBD setempat, 17 Desember 2019.
Ia dilaporkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kepolisian Buton Tengah mengabaikan nota kesepahaman antara Polri-Dewan Pers dan tetap memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan. Majelis Hakim PN Pasarwajo pun memvonis Sadli 2 tahun penjara.
Muhamad Asrul wartawan beritanews.com di Palopo Makassar dilaporkan ke polisi dan ditahan karena pemberitaan yang ditulisnya terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak walikota Palopo, 17 Desember 2019.
Ia dijerat menyebarkan ujaran kebencian dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 14-15 UU Nomer 1 Tahun 1946.
Muhamad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari).
Ia diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.