JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman oleh seorang mahasiswanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Jumat (13/8/2020).
Baca juga: Gubernur Malut Masuk Rumah Sakit karena Kelelahan Usai Dampingi Tim KPK
Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di samping itu, Ali juga mengimbau publik untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui ke KPK.
"KPK menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan masyarakat atau call center KPK di nomor 198," ujar Ali.
Diberitakan, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi.
Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengaku belum mendapatkan materi substansi laporan yang disampaikan ke KPK RI.
"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," katanya.
Dia membantah tudingan atas kasus dugaan korupsi di kampusnya.
Selama ini, pihaknya telah mentaati azas sesuai aturan yang berlaku dalam proses penggunaan keuangan dengan prinsip zona integritas dan transpransi.
Kepala UPT Pusat Humas Universitas Negeri Semarang Muhammad Burhanuddin mengatakan, Rektor Universitas Negeri Semarang mendukung penuh pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menerapkan zona integritas pada setiap unit di kampus Universitas Negeri Semarang.
Kemudian, dia melanjutkan, sebagai lembaga publik berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Semarang memiliki komitmen melaporkan seluruh aktivitas keuangannya kepada pemerintah.
"Pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Semarang sebagai Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU)," tulis Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian, dalam penyelanggaraan tata Kelola keuangannya, Unnes diawasi oleh berbagai lembaga berwenang yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan,Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ada laporan yang bersifat bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan," ujar dia.
Dia menambahkan, bentuk laporan kinerja akademik dan nonakademik Unnes juga disampaikan kepada lembaga berwenang secara periodik.
*Catatan Redaksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan isi, dengan menyertai tanggapan dari pihak Unnes.
Sebelumnya, artikel ini berjudul: "KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes".
Pihak Unnes keberatan dengan judul tersebut karena dinilai "memberi kesan bahwa KPK sudah memproses laporan tersebut padahal belum tentu laporan tersebut memenuhi bukti permulaan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.