Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar, KPU Masih Tunggu Laporan

Kompas.com - 13/11/2020, 11:09 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menentukan langkah terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kertanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari KPU Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu.

"Kita tunggu laporan dari KPU Provinsi Kalimantan Timur," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Edi adalah calon Bupati Kutai Kertanegara petahana, dia adalah juga merupakan satu-satunya calon yang memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada Kutai Kertanegara.

Terkait bagaimana mekanisme penggantian Edi yang merupakan calon tunggal, Ilham enggan berkomentar lebih banyak.

Ia enggan berspekulasi lebih lanjut karena sampai saat ini belum menerima laporan dari KPU Kalimantan Timur.

"Jangan berspekulasi dulu ya," ujar dia.

Diberitakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca juga: Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.

"Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (12/11/2020).

"Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020," ujar Ratna.

Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.

Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com