Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/11/2020, 18:27 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK) mengungkap dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/11/2020).

GMPHK merupakan pemohon uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Salah satu kuasa hukum GMPHK, Jovi Andrea Bachtiar mengatakan telah terjadi secara terang-terangan pelanggaran formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Kita menyaksikan secara seksama proses pembentukan undang-undang cipta kerja sehingga pengesahan oleh presiden maka kita dapat mengetahui telah nyata dan terang benderang bahkan dipertontonkan di hadapan publik tanpa adanya rasa malu," kata Jovi dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

"Bahwa terdapat pelanggaran formil terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan pada proses pembentukan undang-undang cipta kerja," lanjut dia.

Masalah formil yang pertama menurut Jovi adalah adanya pasal-pasal yang merugikan para pekerja.

Ketentuan itu di antaranya mengenai kontrak tanpa batas, waktu istirahat mingguan yang dipangkas, dan menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

Kemudian menghapus sanksi tidak bayar upah, merubah ukuran perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang di putus hubungan kerja dan menghapus hak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, kerugian itu tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan UU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya adalah, UU tersebut telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 e UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pembahasan UU Cipta Kerja juga disebut Jovi tidak melibatkan elemen masyarakat. Menurut dia, masih banyak organisasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja tidak diajak berdiskusi bersama.

"Belum lagi diketahui bahwa adanya masyarakat adat yang juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan norma terkait pergeseran sanksi bagi pelaku usaha yang dalam yang melakukan penguasaan tanah adat secara sepihak," ujarnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir, lanjut Jovi, adanya perubahan jumlah halaman dan subtasi dalam pasal di UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Hal tersebut, menurut dia bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

"Padahal pasca sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPR dan presiden, untuk menyetujui satu rancangan undang-undang tidak ada lagi secara konstitutif aturan mengenai forum untuk melakukan pembahasan terkait perubahan atau penambahan ayat yang secara konstitusional," ucap dia.

Oleh karena itu GMPHK meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Untuk diketahui, permohonan uji formil ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com