Salin Artikel

Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

GMPHK merupakan pemohon uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Salah satu kuasa hukum GMPHK, Jovi Andrea Bachtiar mengatakan telah terjadi secara terang-terangan pelanggaran formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Kita menyaksikan secara seksama proses pembentukan undang-undang cipta kerja sehingga pengesahan oleh presiden maka kita dapat mengetahui telah nyata dan terang benderang bahkan dipertontonkan di hadapan publik tanpa adanya rasa malu," kata Jovi dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11/2020).

"Bahwa terdapat pelanggaran formil terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan pada proses pembentukan undang-undang cipta kerja," lanjut dia.

Masalah formil yang pertama menurut Jovi adalah adanya pasal-pasal yang merugikan para pekerja.

Ketentuan itu di antaranya mengenai kontrak tanpa batas, waktu istirahat mingguan yang dipangkas, dan menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

Kemudian menghapus sanksi tidak bayar upah, merubah ukuran perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang di putus hubungan kerja dan menghapus hak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, kerugian itu tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan pembentukan UU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya adalah, UU tersebut telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 e UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pembahasan UU Cipta Kerja juga disebut Jovi tidak melibatkan elemen masyarakat. Menurut dia, masih banyak organisasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja tidak diajak berdiskusi bersama.

"Belum lagi diketahui bahwa adanya masyarakat adat yang juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan norma terkait pergeseran sanksi bagi pelaku usaha yang dalam yang melakukan penguasaan tanah adat secara sepihak," ujarnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir, lanjut Jovi, adanya perubahan jumlah halaman dan subtasi dalam pasal di UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Hal tersebut, menurut dia bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Padahal pasca sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPR dan presiden, untuk menyetujui satu rancangan undang-undang tidak ada lagi secara konstitutif aturan mengenai forum untuk melakukan pembahasan terkait perubahan atau penambahan ayat yang secara konstitusional," ucap dia.

Oleh karena itu GMPHK meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Untuk diketahui, permohonan uji formil ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/18272361/sidang-uji-materi-pemohon-persoalkan-dugaan-pelanggaran-formil-pembentukan

Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke