Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

Kompas.com - 12/11/2020, 12:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana mengatakan, pihaknya menolak hadir dalam rapat Komisi IV DPR karena sejak awal menolak UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, rapat tersebut mengagendakan menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

"Kami tidak mengakui produk inkonstitusional beserta turunannya, proses-proses tersebut (UU Cipta Kerja) yang dilakukan DPR dan pemerintah hanya akan menjustifikasi dari kerancuan dan pengrusakan terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Komisi IV: Walhi Tolak Hadir Rapat Bahas Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Terkait Kawasan Hutan

Wahyu mengatakan, pembahasan UU Cipta Kerja banyak menabrak prosedur formil. Bahkan, banyak masukan akademisi yang tidak ditampung dengan baik dalam UU Cipta Kerja.

"Masukan yang kami perhatikan dari akademisi yang hadir, bahkan juga tidak diambil dengan baik," ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti, substansi UU Cipta Kerja yang menghilangkan batas minimum kawasan hutan.

Menurut Wahyu, menghilangkan batas minimum kawasan hutan tidak akan mengurangi eksploitasi terhadap hutan.

"Faktualnya sebaliknya diberi batas minimum saja sering diabaikan," kata dia.

Baca juga: Buruh Berharap Hakim MK Independen dan Tak Lalai Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengan Komisi IV karena sejak awal lembaga itu menolak UU Cipta Kerja.

"Walhi menolak untuk datang, karena sesuai tentang UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden," kata Sudin saat memimpin rapat.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Sudin mengatakan, pihaknya mengundang Walhi dalam rangka meminta masukan terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah.

"Kalau ada masukan kan nanti kami bisa mengusulkan kepada pemerintah, UU-nya ini, PP-nya ini. Tapi kalau Walhi seperti ini tampaknya susah juga diajak ngomong," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com