Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Meremehkan Kesalahan UU Cipta Kerja Dinilai Kerdilkan Proses Legislasi

Kompas.com - 10/11/2020, 17:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata Negara Bivitri Susanti menyoroti anggapan pemerintah yang melihat salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja hanya kesalahan administrasi belaka.

Menurut dia, pandangan pemerintah yang terkesan meremehkan kesalahan dalam UU Cipta Kerja justru dapat mengerdilkan makna proses legislasi.

"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkrit demokrasi perwakilan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Oleh karenanya, ia melihat ada moralitas demokrasi yang tercederai dari pernyataan pemerintah tersebut.

Bivitri menjelaskan, kesalahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja bukan merupakan salah ketik atau typo, melainkan kesalahan rujukan yang bermakna fatal.

"Dia akan mempengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata dia.

Bivitri mengambil contoh salah ketik rujukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah ketik rujukan ini, menurutnya mirip dengan apa yang terjadi pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang dianggap pemerintah sebagai kesalahan administrasi.

Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Kala itu, yang dipermasalahkan adalah frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda.

"Pasal Salah Rujuk" itu pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan juga oleh MK permohonan pengujiannya.

Akhirnya, dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa "sebagaimana dimaksud Pasal 83 dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda dan menyatakan bahwa frasa itu harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

"Yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak mendapat keluhan dari Panwaslu yang tidak bisa menindak pelanggaran pilkada karena rujukan pasalnya salah," ucap Bivitri.

Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu sudah pernah complain ke Menteri Sekretaris Negara, tetapi tidak mendapat respons.

"Bedanya dengan UU Ciptaker, masalahnya baru ketahuan beberapa tahun kemudian. Jadi jangan dikerdilkan seakan-akan ini urusan administrasi. Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Oleh karena itu, kata Bivitri, para pengamat hukum harus belajar metode-metode penafsiran saat belajar hukum.

Hal ini agar para pengamat hukum tidak asal-asalan atau sembarangan dalam menerapkan pasal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com