Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat

Kompas.com - 12/11/2020, 16:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat dari keluarga korban tragedi Semanggi I dan II akan melakukan kontra memori banding terhadap langkah banding Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,

Jaksa Agung diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Adapun gugatan terhadap Jaksa Agung sebelumnya dilakukan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi

"Itu haknya dia sebagai tergugat untuk mengajukan banding. Kami akan membuat kontra memori banding," ujar Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Isnur mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut apabila telah menerima notifikasi banding yang dilakukan Jaksa Agung.

Ia menyatakan, dalam kontra memori banding tersebut, pihaknya akan menjelaskan dan membuktikan secara rinci perbuatan melawan hukum Jaksa Agung yang diputus hakim sudah benar.

"Kita akan sampaikan, buktikan, dan juga jelaskan di memori banding bahwa pertimbangan hakim dalam membuat keputusan itu sudah sangat baik," tegas dia.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Komisi III Diminta Panggil Jaksa Agung

Di samping itu, pihaknya menghargai langkah Jaksa Agung yang menempuh banding atas keputusan PTUN Jakarta.

"Kita sebagai para pihak penggugat itu tentu menghargai upaya hukum yang dilakukan tergugat," kata dia.

Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.

"JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Kamis (12/11/2020). Selanjutnya, Hari menuturkan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.

Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.

"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Komjak: Hak Semua Orang

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com