Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

Kompas.com - 06/11/2020, 11:00 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (YLBH) mengatakan, putusan PTUN Jakarta terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM.

ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena pernyataannya bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Putusan PTUN Jakarta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jika pemerintah tidak segera bertindak, Indonesia akan semakin jauh dari cita-cita pada tuntutan kelima reformasi tentang 'supremasi hukum' yang telah diperjuangkan dengan nyawa korban," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, Isnur mengatakan, tindakan Jaksa Agung yang disebut PTUN mengandung kebohongan juga harus menjadi catatan serius Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kontras Minta Jaksa Agung Patuhi Putusan PTUN

Dia berpendapat, selama ini kinerja ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pun banyak mendapatkan kritik.

"Dinyatakannya tindakan Jaksa Agung sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung kebohongan (bedrog) juga seharusnya menjadi catatan serius bagi presiden untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya Jaksa Agung mengemban jabatannya," ujarnya.

Isnur menuturkan, putusan PTUN ini sekaligus membuktikan bahwa JA tidak menggunakan wewenang semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pemerintah justru melanggar hukum dan mengabaikan fakta sehingga menyuburkan praktik impunitas," kata dia.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

Dia sepakat dengan pernyataan Komnas HAM dalam persidangan yang menegaskan bahwa hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan karena teknis hukum, tetapi memang ketiadaan kehendak politik (political will) yang serius.

Isnur pun mengatakan jalan satu-satunya yang dapat ditempuh yaitu meminta komunitas HAM internasional dan lembaga HAM antarbangsa lainnya untuk turut mendorong pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Jika pemerintah tak kunjung menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu sehingga nasib korban terkatung-katung tanpa keadilan, jalan sempit satu-satunya yang mesti ditempuh adalah meminta komunitas HAM internasional dan lembaga-lemabaga HAM antarbangsa untuk turut andil karena sikap unwilling pemerintah menuntaskannya," kata Isnur.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diunggah ke laman Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).

Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya. Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com