JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tidak ada istilah kriminalisasi ulama. Negara, kata dia, tak pernah ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Hal ini Moeldoko sampaikan merespons wacana rekonsiliasi yang dilempar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang mensyaratkan penghentian kriminalisasi ulama.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama, itu nggak ada. Kita nggak mengenal itu istilah itu. Dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi. Negara itu melindungi segenap bangsa, itu tugas negara," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Menurut Moeldoko, terkadang, untuk membangun emosi masyarakat, digunakan istilah-istilah tertentu seperti halnya kriminalisasi.
Baca juga: Jokowi Jawab Fitnah Antek Asing, PKI, dan Kriminalisasi Ulama
Padahal, negara berupaya melindungi segenap bangsa dan warga dengan tidak bertindak semena-mena.
Namun, Moeldoko mengakui, di saat bersamaan negara juga harus menegakkan aturan melalui law enforcement.
Penegakan aturan itu dilakukan terhadap mereka-mereka yang bersalah.
"Nah siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak, menurut saya tidak ada itu," ujarnya.
Baca juga: PKS Tak Mau Ikut Campur Rekonsiliasi Rizieq dan Pemerintah
Terkait wacana rekonsiliasi, Moeldoko menganggap, sebenarnya tak ada masalah di antara pemerintah dan Rizieq Shihab.
Sejak awal, pemerintah pun tak pernah melarang pimpinan FPI itu untuk pulang ke Tanah Air.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan