JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan memprediksi akan sulit untuk mengawasi konten kampanye di media sosial pada masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Meski berdasarkan aturan tak boleh lagi berkampanye selama masa tenang, namun kerap kali konten kampanye masih diunggah di media sosial. Terutama, oleh akun-akun media sosial yang tidak secara resmi didaftarkan pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Ketua KPK: Sudah Tidak Saatnya Menang Pilkada dengan Membeli Suara
"Masa tenang soal media sosial enggak akan bisa terjangkau. Itu Facebook masih bisa jalan, kemudian barangkali Facebook atau media sosial yang resmi didaftarkan oleh pasangan calon di kampanye bisa tertib, tapi Facebook media sosial yang di luar tim kampanye ini banyak sekali," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).
"Ini problem ketika pada masa tenang," tutur dia.
Abhan mengatakan, pengawasan konten media sosial saat ini menjadi lebih sulit lantaran pasangan calon kepala daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan kampanye daring, sebagai dampak pandemi Covid-19.
Kendati ada calon yang sudah menerapkan kampanye daring, tetapi kampanye secara tatap muka masih sangat masif. Abhan menyebut, cara-cara lama yang mempertemukan kandidat dengan konstituen masih lebih diminati.
"Image di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau enggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu. Kampanye itu identik dengan dangdutan, sekarang enggak ada. Inilah yang menjadi satu tantangan pengawasan," ujar Abhan.
Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
Masih masifnya kampanye tatap muka, lanjut Abhan, juga sebagai akibat dari belum meratanya sinyal internet di sejumlah daerah.
Dengan kondisi yang demikian, kampanye daring menjadi tidak memungkinkan. Akibatnya, kampanye tatap muka masih lebih banyak dipilih.
Abhan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka memang masih dibolehkan. Tetapi, harus dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan