JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan adanya sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pilkada.
Ia menyebut, ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas.
"Sudah banyak ASN yang kami tindaklanjuti sampai sanksi pidana, bahkan sampai ke tingkat camat itu beberapa kasus yang sudah kita tindak lanjuti sampai ada proses pidana," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).
"Jadi di samping satu sanksi administratif soal ASN tadi, ada juga pidana bagi netralitas ASN," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN
Abhan mengatakan, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas. Jika ditemukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi ASN (KASN).
KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Namun demikian, kata Abhan, masih ada persoalan berupa lambatnya PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.
"Ada 571 (ASN) yang sudah diberi rekomendasi oleh KASN. Kemudian dari 571 itu 352 yang sudah ditindaklanjuti," ujar Abhan.
"Jadi memang tindak lanjut dari PPK Pejabat Pembina Kepegawaian-nya baru 56,9 persen. Ini yang masih lambat saya kira kita harus perlu dorong," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos
Abhan menyebut, lambannya penjatuhan sanksi ini bisa jadi karena PPK dijabat oleh bupati atau wali kota atau gubernur yang notabene adalah jabatan publik. Oleh karenanya, menurut Abhan, ke depan harus ada evaluasi terkait jabatan PPK ini.
"Saya kira ke depan mungkin harus dikaji lebih lanjut apakah PPK ini cocok dijabat oleh bupati, wali kota, gubernur atau diserahkan kepada sekda," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 793 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada 2020.
Angka ini merupakan data terbaru KASN yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).
"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.
Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.