Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra: Tak Ada Satu Sen Pun yang Saya Bayar

Kompas.com - 10/11/2020, 09:29 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk kasusnya.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra menuturkan, uang itu milik adik iparnya, almarhum Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.

"Saya bilang 'Her ada uang cash tidak 500.000 (dollar AS), dijawab 'ada bos', lalu saya katakan 'ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan', itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko saat sidang dilansir dari Antara.

Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin

Merujuk ke surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan uang 500.000 dollar AS tersebut melalui Herriyadi kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya, pada 26 November 2019 di sekitar mal Senayan City.

Akan tetapi, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah menerima laporan dari Herriyadi dan Andi Irfan perihal pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Adapun Herriyadi meninggal pada 18 Februari 2020

"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan dan begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan saya jadi tidak mengecek," katanya.

Jaksa pun bertanya apakah uang 500.000 dollar AS itu lenyap begitu saja.

"Jadi 500.000 dollar AS hilang begitu saja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni.

"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Djoko.

Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Menurut narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, uang 500.000 dollar AS adalah uang muka sebelum proposal aksi (action plan) muncul.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah untuk mendapatkan fatwa hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

"Jadi intinya kesepakatan pembayaran 10 juta dollar AS lalu 'down payment' 1 juta dollar AS dan realisasi 500.000 dollar AS kapan?," tanya jaksa Roni.

"Pada 25 November pada sore hari kita sepakati 'consultant fee' dan 'laywer fee' disepakati 1 juta dollar AS lalu lazimnya bayar DP (down payment) dulu lalu sepakat bayar 500.000 dollar AS," jawab Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Djoko Tjandra Sempat Keluhkan Mahalnya Biaya yang Diminta Jaksa Pinangki dan Anita

Menurut pengakuannya, Jaksa Pinangki tak ikut membahas persoalan biaya atau fee. Komitmen terkait kepengurusan kasusnya, kata Djoko Tjandra, dibahas dengan rekan Pinangki, Andi Irfan serta advokat Anita Kolopaking.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com