Salin Artikel

Djoko Tjandra: Tak Ada Satu Sen Pun yang Saya Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk kasusnya.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra menuturkan, uang itu milik adik iparnya, almarhum Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.

"Saya bilang 'Her ada uang cash tidak 500.000 (dollar AS), dijawab 'ada bos', lalu saya katakan 'ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan', itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko saat sidang dilansir dari Antara.

Merujuk ke surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan uang 500.000 dollar AS tersebut melalui Herriyadi kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya, pada 26 November 2019 di sekitar mal Senayan City.

Akan tetapi, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah menerima laporan dari Herriyadi dan Andi Irfan perihal pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Adapun Herriyadi meninggal pada 18 Februari 2020

"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan dan begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan saya jadi tidak mengecek," katanya.

Jaksa pun bertanya apakah uang 500.000 dollar AS itu lenyap begitu saja.

"Jadi 500.000 dollar AS hilang begitu saja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni.

"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Djoko.

Menurut narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, uang 500.000 dollar AS adalah uang muka sebelum proposal aksi (action plan) muncul.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah untuk mendapatkan fatwa hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

"Jadi intinya kesepakatan pembayaran 10 juta dollar AS lalu 'down payment' 1 juta dollar AS dan realisasi 500.000 dollar AS kapan?," tanya jaksa Roni.

"Pada 25 November pada sore hari kita sepakati 'consultant fee' dan 'laywer fee' disepakati 1 juta dollar AS lalu lazimnya bayar DP (down payment) dulu lalu sepakat bayar 500.000 dollar AS," jawab Djoko Tjandra.

Menurut pengakuannya, Jaksa Pinangki tak ikut membahas persoalan biaya atau fee. Komitmen terkait kepengurusan kasusnya, kata Djoko Tjandra, dibahas dengan rekan Pinangki, Andi Irfan serta advokat Anita Kolopaking.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/09293791/djoko-tjandra-tak-ada-satu-sen-pun-yang-saya-bayar

Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke