Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo

Kompas.com - 09/11/2020, 20:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Hal itu disampaikan Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dalam menanggapi adanya Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.

"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Proyek Jurassic Park di Taman Nasional Komodo

Umbu mengaku terkejut ketika surat tersebut diterbitkan. Menurut dia, Walhi NTT tidak mendapat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.

Ia juga mengaku tidak tahu terkait proses penerbitan surat yang sudah diterbitkan sejak 13 Juli 2020. Padahal, kata Umbu, Walhi NTT seharusnya dilibatkan karena merupakan tim penilai Amdal provinsi.

"Saya juga tidak tahu kronologinya. Namun, karena Walhi NTT juga adalah tim penilai Amdal provinsi, terkejut juga karena kegiatan pembangunan sarana prasarana di TN Komodo dikecualikan dari Amdal," tutur dia.

Baca juga: Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Dengar Saran Publik soal Jurassic Park Komodo

Umbu menilai pengembangan kawasan wisata dengan mengecualikan Amdal akan berdampak pada hancurnya habitat komodo. Dalam konteks TN Komodo, lanjutnya, surat tersebut akan membuat kontrol pembangunan semakin sulit.

Ia juga menyinggung surat tersebut yang diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

"Sebelum omnibus law saja sudah seperti ini, apalagi pasca-pemberlakuannya. Kami pesimistis dan kemungkinan besar penghancuran daya dukung alam akan semakin menjadi-jadi," tutur Umbu.

Baca juga: Pembangunan Jurassic Park dan Kelangsungan Hidup Komodo

Sebelumnya, beredar di twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo, Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.

Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Baca juga: KLHK Berdalih Proyek Pariwisata di Pulau Rinca Tak Pengaruhi Populasi Komodo

Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (7/11/2020) dan telah mendapat lebih dari 700 retweet dan 900 suka.

"((Breaking News))Ternyata pembangunan sarana dan prasarana wisata di Taman Nasional Komodo “dikecualikan dari kewajiban AMDAL," tulis akun @KawanBaikKomodo.

Akun tersebut menyertakan sejumlah surat keputusan dan alasan pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal KSDAE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com