Hal itu disampaikan Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dalam menanggapi adanya Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.
"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Umbu mengaku terkejut ketika surat tersebut diterbitkan. Menurut dia, Walhi NTT tidak mendapat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.
Ia juga mengaku tidak tahu terkait proses penerbitan surat yang sudah diterbitkan sejak 13 Juli 2020. Padahal, kata Umbu, Walhi NTT seharusnya dilibatkan karena merupakan tim penilai Amdal provinsi.
"Saya juga tidak tahu kronologinya. Namun, karena Walhi NTT juga adalah tim penilai Amdal provinsi, terkejut juga karena kegiatan pembangunan sarana prasarana di TN Komodo dikecualikan dari Amdal," tutur dia.
Umbu menilai pengembangan kawasan wisata dengan mengecualikan Amdal akan berdampak pada hancurnya habitat komodo. Dalam konteks TN Komodo, lanjutnya, surat tersebut akan membuat kontrol pembangunan semakin sulit.
Ia juga menyinggung surat tersebut yang diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
"Sebelum omnibus law saja sudah seperti ini, apalagi pasca-pemberlakuannya. Kami pesimistis dan kemungkinan besar penghancuran daya dukung alam akan semakin menjadi-jadi," tutur Umbu.
Sebelumnya, beredar di twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo, Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.
Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (7/11/2020) dan telah mendapat lebih dari 700 retweet dan 900 suka.
"((Breaking News))Ternyata pembangunan sarana dan prasarana wisata di Taman Nasional Komodo “dikecualikan dari kewajiban AMDAL," tulis akun @KawanBaikKomodo.
Akun tersebut menyertakan sejumlah surat keputusan dan alasan pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal KSDAE.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/20391201/walhi-ntt-akan-surati-pemerintah-soal-pengecualian-amdal-di-tn-komodo