JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah seluas 1.252 meter persegi di Sumatera Utara hasil rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK melakukan asset recovery atau pengembalian aset dari kejahatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Saat Buron, Tersangka Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Beli Rumah Pakai Uang Suap
Ali menuturkan, tanah yang dilelang KPK itu berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tanah itu dilelang dengan harga limit sebesar Rp 2.808.697.000 dan dengan uang jaminan sebesar Rp 800 juta.
Adapun lelang akan dilaksanakan secara closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id pada Selasa (8/12/2020) mendatang.
Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Informasi lengkap terkait kegiatan lelang ini dapat diakses melalui situs kpk.go.id atau lelang.go.id.
Diketahui, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).
Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun
Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 Dollar Singapura dari Asiong.
Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.