Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Buron, Tersangka Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Beli Rumah Pakai Uang Suap

Kompas.com - 21/11/2019, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, diduga menghabiskan uang Rp 500 juta selama buron usai melarikan diri dari operasi tangkap tangan KPK, Selasa (17/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang Rp 500 juta tersebut merupakan uang suap yang hendak diserahkan Umar kepada Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra

"Terkait dengan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian yang bersangkutan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).

Seperti diketahui, Umar melarikan diri dari kejaran KPK saat OTT berlangsung. Umar pun membawa kabur uang suap senilai Rp 500 juta tersebut.

Baca juga: Umar Ritonga, Perantara Suap Bupati Labuhanbatu, Resmi Jadi Buron KPK

Ketika Umar ditangkap pada Kamis (25/7/2019), uang tersebut pun tak ditemukan. Febri menyebut, uang itu diduga habis digunakan Umar untuk membeli rumah.

"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Umar akan segera disidang dalam waktu dekat setelah KPK telah menyelesaikan proses penyidikan.

"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri.

Baca juga: Tersangka Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Pangonal dianggap terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari Effendy.

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui sejumlah perantara. Salah satunya Umar Ritonga.

Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com