JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan. Di tengah masifnya penolakan, Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU tersebut pada pada Senin (2/11/2020).
Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, setelah baru saja diteken, ternyata terdapat kesalahan pengetikan di sejumlah pasal. Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana
Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut. Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
1. Saran para ahli
Merespons hal ini, sejumlah ahli hukum tata negara angkat suara. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja hendak diperbaiki, harus ada mekanisme yang ditempuh yang tidak hanya berdasar pada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR saja.
Setidaknya, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan, yakni melalui executive review, legislative review, atau judicial review.
Menempuh executive review artinya presiden harus menerbitkan perppu yang mengoreksi pasal bermasalah.
"Kalau Perppu yang berupaya mengoreksi pasal yang salah itu ya tentu bisa saja, tapi kan untuk sekelas perppu masa cuma memperbaiki satu pasal, perbaiki jugalah masalah yang lebih besar di UU itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan
Jika legislative review yang ditempuh, maka lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, menerbitkan undang-undang yang membatalkan berlakunya UU Cipta Kerja, atau merevisi UU tersebut.
Sementara, mekanisme judicial review dilakukan melalui lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Feri mengatakan, sebenarnya terdapat mekanisme perbaikan salah ketik yang hanya berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR saja tanpa melalui executive, legislative, atau judicial review.
Akan tetapi, mekanisme itu ditempuh hanya jika kesalahan pengetikan terjadi di satu atau dua huruf saja atau typo. Sementara, kesalahan pengetikan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja berupa pengaitan antara satu pasal dengan yang lain.
"Kalau kemudian Mensesneg dan DPR melakukan perbaikan dengan kesepakatan tanpa prosedur yang jelas bukan tidak mungkin itu menambah alasan untuk menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara atau ke MK," ujar dia.
Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja