Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...

Kompas.com - 06/11/2020, 10:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan. Di tengah masifnya penolakan, Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU tersebut pada pada Senin (2/11/2020).

Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah baru saja diteken, ternyata terdapat kesalahan pengetikan di sejumlah pasal. Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut. Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

1. Saran para ahli

Merespons hal ini, sejumlah ahli hukum tata negara angkat suara. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja hendak diperbaiki, harus ada mekanisme yang ditempuh yang tidak hanya berdasar pada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR saja.

Setidaknya, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan, yakni melalui executive review, legislative review, atau judicial review.

Menempuh executive review artinya presiden harus menerbitkan perppu yang mengoreksi pasal bermasalah.

"Kalau Perppu yang berupaya mengoreksi pasal yang salah itu ya tentu bisa saja, tapi kan untuk sekelas perppu masa cuma memperbaiki satu pasal, perbaiki jugalah masalah yang lebih besar di UU itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan

Jika legislative review yang ditempuh, maka lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, menerbitkan undang-undang yang membatalkan berlakunya UU Cipta Kerja, atau merevisi UU tersebut.

Sementara, mekanisme judicial review dilakukan melalui lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Feri mengatakan, sebenarnya terdapat mekanisme perbaikan salah ketik yang hanya berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR saja tanpa melalui executive, legislative, atau judicial review.

Akan tetapi, mekanisme itu ditempuh hanya jika kesalahan pengetikan terjadi di satu atau dua huruf saja atau typo. Sementara, kesalahan pengetikan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja berupa pengaitan antara satu pasal dengan yang lain.

"Kalau kemudian Mensesneg dan DPR melakukan perbaikan dengan kesepakatan tanpa prosedur yang jelas bukan tidak mungkin itu menambah alasan untuk menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara atau ke MK," ujar dia.

Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja

Ilustrasi Omnibus Law.Shutterstock Ilustrasi Omnibus Law.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, menurut dia, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karenanya, kata Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

Baca juga: UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ucapnya.

Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi

2. Langkah pemerintah

Atas adanya kesalahan ini, Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kesalahan dalam UU Cipta Kerja bersifat klerikal. Pemerintah pun akan bicara dengan DPR terkait hal ini.

Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara

Menurut dia, terbuka pula kemungkinan untuk melakukan legislative review, jika kelak MK melalui proses judicial review menyatakan terdapat pasal yang harus diubah.

"Kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).

"Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," tuturnya.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

Mahfud juga menyebutkan, pemerintah membentuk tim yang berfungsi untuk menangani permasalahan dalam UU Cipta Kerja. Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan UU Cipta Kerja terakomodasi.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.

Terkait opsi penerbitan perppu, pemerintah memastikan hal itu tak akan ditempuh. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut, tak ada ihwal kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja.

"Perppu tidak, karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Donny mengatakan, opsi yang paling memungkinkan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan ini adalah legislative review. Terbuka kemungkinan untuk pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU ini.

Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja

Kendati demikian, kata Donny, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah fokus untuk menghadapi gugatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja di MK.

Sementara, opsi legislative review baru akan akan dibahas setelah proses judicial review di MK selesai.

Donny melanjutkan, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja akan dibiarkan sebagaimana adanya. Ia menyebut bahwa kesalahan itu tak berpengaruh pada implementasi UU tersebut.

"Ya dibiarkan as it is (apa adanya) karena kan tidak berpengaruh pada implementasi seperti kata Pak Mensesneg kemarin," kata dia.

3. Respons DPR

Senada dengan pemerintah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki.

Menurut dia, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja.

"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Baleg DPR: Baru Kali Ini Salah Ketik UU Ditemukan Setelah Diteken Presiden

Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konsesi tersendiri.

Meski tak diatur secara tegas di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ia menyebut telah ada kesepakatan bahwa perbaikan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi undang-undang.

Kendati demikian, Supratman mengakui baru kali ini ditemukan keteledoran dalam UU yang telah diteken presiden. Pada kasus-kasus sebelumnya, kelalaian ditemukan sebelum ditandatangani presiden.

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," tuturnya.

Dilansir dari Kompas.id, perbaikan UU yang telanjur dimuat di Lembaran Negara itu bisa dilakukan dengan menerbitkan kembali UU tersebut dalam Distribusi II.

Supratman mengatakan, Distribusi II merupakan konvensi yang sekalipun tidak tertulis tetapi tetap merupakan sebuah produk hukum. Mekanisme itu pun telah berulang kali digunakan.

Contohnya, UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Lampung. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahkan, ada pula peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan di dalam Distribusi II yakni PP Nomor 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Tidak ada perubahan nomor UU atau perubahan substansi (dalam merevisi kesalahan menggunakan mekanisme Distribusi II). Hanya memperbaiki saja pasal yang keliru tulis itu, lalu diterbitkan lagi. Itu konvensi dan konvensi itu kan juga bagian dari hukum," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com