Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan UU Cipta Kerja, Menurut PKS Perppu Justru Jadi Solusi Bangsa

Kompas.com - 05/11/2020, 22:52 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum menjadi solusi untuk mengatasi masalah di Indonesia.

Ia pun menilai salah satu cara untuk menyelamatkan bangsa Indonesia saat ini justru dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Cipta Kerja.

"Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia," kata Mardani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

Mardani mencontohkan adanya permasalah dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ada Kelalaian di UU Cipta Kerja, Formappi: Menteri Terkait Harusnya Mengundurkan Diri

Aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4, 5, 6 dan 10. Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja, terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah.

"Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat," ujarnya.

"Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah," lanjut dia.

Oleh karena itu, Mardani menilai, perlu ada perppu UU Cipta Kerja. Serta mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk.

Baca juga: Belum Pertimbangkan Legislative Review, PKS Masih Pelajari UU Cipta Kerja

Kemudian pastikan tenaga kerja asing yang diizinkan masuk adalah tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani draf UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menuai penolakan dan kontroversi karena ada kesalahan pengetikam meski sudah resmi dijadikan UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com