JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Fatia Maulidiyanti berharap, Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin dapat menerima dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN)
Sebab, ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung sebelumnya pernah mengatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
“Dengan (melakukan banding) ini membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan. Padahal, posisinya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” imbuh dia.
Putusan PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.
Baca juga: Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan
Menurut Fatia, dengan adanya putusan itu, maka menunjukkan bahwa negara belum memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU Nomor 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia
Merujuk putusan PTUN tersebut, Fatia menambahkan, Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta azaz kecermatan, profesionalitas dan azaz pengharapan yang layak atas segala harapan dan kepercayaan publik.
Sebab, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM
Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan